Skip to main content

Pengawasan Masyarakat

Di alam demokrasi pengawasan masyarakat diperlukan dalam pengelolaan negara sebagai bentuk partisipasi masyarakat, dalam pelaksanaannya telah dirintis sejak jaman orde baru melalui inpres No. 1 tahun 1989 tentang pengawasan melekat, didalamnya memuat definisi pengawasan masyarakat sebagai pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat, disampaikan secara lisan atau tertulis kepada aparatur pemerintah yang berkepentingan, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media.

Setelah reformasi bergulir bermunculan perundangan-undangan memperkuat memberikan payung hukum bagi pengawasan dari masyarakat; dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PermenPAN No. 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; Pasal 9 UU No. 28 tahun 1999 dan pasal 34 UU No. 26 tahun 2000 mengatur jaminan perlindungan hukum pada masyarakat sebagai saksi. Sebagai akomodasi hak asasi masyarakat dalam partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara yakni hak untuk mengawasi, hak atas informasi, hak untuk berpendapat dan melakukan pengaduan serta hak perlindungan saksi.

Dalam mengefektifkan pengawasan masyarakat ada dua hal mutlak ada, yakni pintu keterbukaan dari sistem/intrumen/payung hukum yang ditopang oleh struktur pemerintahan, dan yang paling vital adalah kesadaran serta kemampuan dari masyarakat untuk melakukan pengawasan.

Untuk perundangan telah disebut di atas sebagai payung hukum untuk memasuki sistem pemerintahan diharapkan tidak ada jurang pemisah yang besar antara yang-diperintah dan pemerintah dalam hal pengawasan pengelolaan dan pembangunan negara, sedang struktur dalam pemerintahan masyarakat bisa menyalurkan aspirasinya melalui Musrenbang untuk tingkat kecamata, BPD, LPM, Ombudsman, Kementrian Dalam Negeri, Bawasda, Bappeda, Media Massa,  Partai Politik, Lembaga Adat, Media Sosial dan lainnya.

Kesadaran dan kemampuan masyarakat bisa ditingkatkan melalui pendirian organisasi masyarakat dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia pendukungnya.

Pengawasan masyarakat akan efektif jika ditunjang dengan pengakuan serta tindakan yang responsif dari pemerintah atas laporan yang diajukan oleh masyarakat dengan melakukan perbaikan dan sanksi tegas bagi instansi yang melakukan pelanggaran terhadap pelayanan/pengelolaan negara.

Popular posts from this blog

PIlgub Jabar 2018, 2013 dan 2008, Bedakah?

Masih ingat dibenak ketika pilgub atau tahun 2008 disebut pilkada Jawa Barat diselenggarakan, konstelasi politik saat itu tidak seramai saat ini, media sosial belum banyak digunakan selain oleh para anak muda dan kalangan terbatas. Pemilihan langsung gubernur menunjukkan trend yang disebut biasa saja. Karena, konsentrasi pemilihan umum tetap pada pemilihan umum nasional. Mungkin karena saat itu, pemilihan umum kepala daerah secara langsung masih dalam tahap awal perkenalan kepada masyarakat. Pada kuliah umum tahun 2010, profesor (saya lupa nama beliau) mengatakan bahwa pemilihan umum kepala daerah jawa barat tempo lalu menang kontestasi salah satu faktor penentunya adalah kegantengan calon. Walau strategi itu gagal dipakai oleh Andre Taulani, tapi berhasil dipakai oleh Ungu Pasha dan tentunya Dede Yusuf saat pilkada 2008. Pada pilkada jabar 2008 telah membuktikan bahwa kandidat yang diusung dua partai dapat mengalahkan kandidat incumben dan kandidat yang diusung oleh banyak partai,

Manusia Menyembah Manusia(?)

Meningkatkan efektifitas dan efisiensi, kalimat itu pernah saya dengar dari jaman masih sekolah dasar sampai dengan sekarang. Seringkali dilontarkan oleh para pejabat publik, entah dalam setiap pidato ataupun tatap muka. Jaman orde baru kalau tak salah di TVRI ada acara dinamika pembangunan, saresehan, kelompencapir dan lain-lain. Ada satu acara lagi dimana pak Harto berdialog dengan rakyat, yang konooooonnnn katanya dialog tersebut sudah diskenariokan. Efektif dan efisien, penting dijaga dalam suatu perusahaan untuk menjaga kualitas dan kuantitas keluaran produksi (barang/jasa). Menjaga efektifitas suatu keluaran tentunya dibutuhkan beberapa hal, seperti baiknya sinergi komunikasi di internal perusahaan dalam hal ini antar karyawan, maupun komunikasi dua arah pimpinan kepada bawahan. Selain itu aturan perusahaan dalam hal standar operasional perusahaan yang baku tapi flexibel tak kalah pentingnya dalam menjaga efektifitas. Efisiensi perusahaan sendiri terikat dan berhubunga

Mengapa Program Perubahan Tidak Menghasilkan Perubahan?

“Why Change Programs Don’t Produce Change” Harvard Business Review tahun 1990 (Mengapa Program Perubahan/Pembaruan tidak Menghasilkan Perubahan/Pembaruan) Kebanyakan program perubahan tidak berjalan karena dipandu oleh sebuah teori perubahan yang secara fundamental cacat. Menurut model ini, perubahan adalah seperti sebuah pengalaman  konversi. Bila orang “masuk agama,” perubahan perilaku mereka tentu akan mengikuti. Demikian pula, perilaku individu dibentuk dengan kuat oleh peran-peran organisasional yang dimainkan orang. Oleh karena itu, cara paling efektif untuk mengubah perilaku adalah memasukkan orang ke dalam suasana organisasi yang baru, yang menentukan peran-peran baru, tanggung jawab baru, dan hubungan yang baru pada diri mereka.