Skip to main content

Pengawasan Masyarakat

Di alam demokrasi pengawasan masyarakat diperlukan dalam pengelolaan negara sebagai bentuk partisipasi masyarakat, dalam pelaksanaannya telah dirintis sejak jaman orde baru melalui inpres No. 1 tahun 1989 tentang pengawasan melekat, didalamnya memuat definisi pengawasan masyarakat sebagai pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat, disampaikan secara lisan atau tertulis kepada aparatur pemerintah yang berkepentingan, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media.

Setelah reformasi bergulir bermunculan perundangan-undangan memperkuat memberikan payung hukum bagi pengawasan dari masyarakat; dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PermenPAN No. 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; Pasal 9 UU No. 28 tahun 1999 dan pasal 34 UU No. 26 tahun 2000 mengatur jaminan perlindungan hukum pada masyarakat sebagai saksi. Sebagai akomodasi hak asasi masyarakat dalam partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara yakni hak untuk mengawasi, hak atas informasi, hak untuk berpendapat dan melakukan pengaduan serta hak perlindungan saksi.

Dalam mengefektifkan pengawasan masyarakat ada dua hal mutlak ada, yakni pintu keterbukaan dari sistem/intrumen/payung hukum yang ditopang oleh struktur pemerintahan, dan yang paling vital adalah kesadaran serta kemampuan dari masyarakat untuk melakukan pengawasan.

Untuk perundangan telah disebut di atas sebagai payung hukum untuk memasuki sistem pemerintahan diharapkan tidak ada jurang pemisah yang besar antara yang-diperintah dan pemerintah dalam hal pengawasan pengelolaan dan pembangunan negara, sedang struktur dalam pemerintahan masyarakat bisa menyalurkan aspirasinya melalui Musrenbang untuk tingkat kecamata, BPD, LPM, Ombudsman, Kementrian Dalam Negeri, Bawasda, Bappeda, Media Massa,  Partai Politik, Lembaga Adat, Media Sosial dan lainnya.

Kesadaran dan kemampuan masyarakat bisa ditingkatkan melalui pendirian organisasi masyarakat dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia pendukungnya.

Pengawasan masyarakat akan efektif jika ditunjang dengan pengakuan serta tindakan yang responsif dari pemerintah atas laporan yang diajukan oleh masyarakat dengan melakukan perbaikan dan sanksi tegas bagi instansi yang melakukan pelanggaran terhadap pelayanan/pengelolaan negara.

Popular posts from this blog

Tanda Negara Birokrasi

Tanda-tanda negara birokrasi antara lain: Sistem politik tertutup, artinya begitu sebuah rezim terbentuk, ia membangun lingkungan baru yang dependen sebagai pendukung rezim Ketatanegaraan sangat formal. Peraturan difungsikan sebagai alat untuk melindungi kepentingan rezim yang sedang berkuasa yang mengindentifikasikan dirinya dengan negara sehingga melindungi penguasa berarti melindungi negara. Pertanggungjawaban vertikal. Pejabat tidak bertanggung jawab langsung kepada warga masyarakat yang dilayaninya tetapi kepada atasan yang mengangkat atau yang memberikan kedudukan. Jika dianggap dapat merugikan organisasi maka pertanggungjawaban adalah pertanggungjawaban oknum, tetapi jika dapat merugikan oknum yang adalah pejabat, nama organisasi pun dibawa-bawa. Rakyat dianggap dan diberlakukan sebagai bawahan pemerintah. Fungsi eksekutif dan fungsi kontrol tidak dibeda-bedakan dalam arti dapat dirangkap oleh satu orang. ...

Politik

Menurut Plato dan Aristoteles, politik adalah suatu usaha mencapai masyarakat politik yang terbaik. Menurut Miriam Budiarjo, politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Menurut Andrew Heywood, politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerja sama. Menurut Rod Hague, politik adalah kegiatan yg menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan di antara anggota-anggotanya. Menurut Peter Merkl, politik adalah usaha mencapai suatu tatanan sosial yang baik dan berkeadilan. Secara umum, politik adalah usaha untuk menentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh sebagian besar warga, untuk membawa masyarakat ke arah kehidupan bersama yang harmonis. Menurut Parta Winata (opini parta...

Demokrasi Politik dan Dalam Jaringan

Perubahan wujud internet dari berbasis 'situs hanya bisa dibaca' (era web 1.0) menjadi 'situs yang bisa komunikasi dua arah' (era web 2.0) dimana sifatnya publik sendiri yang mengkreasi konten. Kaitannya dengan demokrasi politik dengan perubahan wujud internet diatas yakni kebebasan mengekpresikan pendapat dan berpikir serta nilai-nilai egaliter dapat melampaui batasan-batasan politis. Bahkan sedemikian kuatnya internet, mampu mendiskusikan agenda isu dan memengaruhi para pengambil keputusan. Sebab karakter internet yang tak mengenal struktur hierarki, transaksi yang cenderung minim biaya, jangkauan yang global, skalabilitas yang besar, kecepatan waktu respon, dan dapat digunakan sebagai media alternatif untuk mengatasi disrupsi penyampaian pesan. Internet dipandang sebagai ruang publik alternatif, jika ruang publik riil tidak berkembang. Karakteristik ruang publik: 1. jaminan akses bagii semua warga negara 2. persamaan hak antarwarga negara 3. kebebasan ...