Skip to main content

Pengawasan Masyarakat

Di alam demokrasi pengawasan masyarakat diperlukan dalam pengelolaan negara sebagai bentuk partisipasi masyarakat, dalam pelaksanaannya telah dirintis sejak jaman orde baru melalui inpres No. 1 tahun 1989 tentang pengawasan melekat, didalamnya memuat definisi pengawasan masyarakat sebagai pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat, disampaikan secara lisan atau tertulis kepada aparatur pemerintah yang berkepentingan, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media.

Setelah reformasi bergulir bermunculan perundangan-undangan memperkuat memberikan payung hukum bagi pengawasan dari masyarakat; dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PermenPAN No. 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; Pasal 9 UU No. 28 tahun 1999 dan pasal 34 UU No. 26 tahun 2000 mengatur jaminan perlindungan hukum pada masyarakat sebagai saksi. Sebagai akomodasi hak asasi masyarakat dalam partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara yakni hak untuk mengawasi, hak atas informasi, hak untuk berpendapat dan melakukan pengaduan serta hak perlindungan saksi.

Dalam mengefektifkan pengawasan masyarakat ada dua hal mutlak ada, yakni pintu keterbukaan dari sistem/intrumen/payung hukum yang ditopang oleh struktur pemerintahan, dan yang paling vital adalah kesadaran serta kemampuan dari masyarakat untuk melakukan pengawasan.

Untuk perundangan telah disebut di atas sebagai payung hukum untuk memasuki sistem pemerintahan diharapkan tidak ada jurang pemisah yang besar antara yang-diperintah dan pemerintah dalam hal pengawasan pengelolaan dan pembangunan negara, sedang struktur dalam pemerintahan masyarakat bisa menyalurkan aspirasinya melalui Musrenbang untuk tingkat kecamata, BPD, LPM, Ombudsman, Kementrian Dalam Negeri, Bawasda, Bappeda, Media Massa,  Partai Politik, Lembaga Adat, Media Sosial dan lainnya.

Kesadaran dan kemampuan masyarakat bisa ditingkatkan melalui pendirian organisasi masyarakat dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia pendukungnya.

Pengawasan masyarakat akan efektif jika ditunjang dengan pengakuan serta tindakan yang responsif dari pemerintah atas laporan yang diajukan oleh masyarakat dengan melakukan perbaikan dan sanksi tegas bagi instansi yang melakukan pelanggaran terhadap pelayanan/pengelolaan negara.

Popular posts from this blog

Idealisme Pemimpin dan Idealis Rakyat

nonprofitquarterly.org Masih ingat ketika "sang pangeran" Niccola Machiavelli bersabda, Apabila ingin melihat lembah, maka naiklah ke puncak gunung. Namun jika yang ingin kita lihat adalah gunung tersebut, maka turunlah ke lembah. Menggunakan analogi yang sama, jika ingin mengetahui sifat rakyat, maka jadilah penguasa. Namun apabila yang ingin kita lihat dan pahami adalah sifat dan karakteristik dari penguasa, tidak ada cara yang lebih jelas selain menjadi rakyat terlebih dahulu. Tarik menarik antara menjadi rakyat yang taat dan menjadi pemimpin yang dicintai rakyatnya keduanya tidak bisa dipisahkan, pemimpin tidak bisa disebut pemimpin jika tak ada yang dipimpinnya, sebaliknya, rakyat membutuhkan pemimpin untuk diarahkan, diatur serta disejahterakan untuk kehidupan yang lebih baik. Jika tak ada pemimpin, semua menjadi liar, tak terarah bagai butiran debu berserakan menimbulkan anarkis dan terjerumus kegelapan. Rakyat membutuhkan panutan atau bahasa inggrisnya R...

PIlgub Jabar 2018, 2013 dan 2008, Bedakah?

Masih ingat dibenak ketika pilgub atau tahun 2008 disebut pilkada Jawa Barat diselenggarakan, konstelasi politik saat itu tidak seramai saat ini, media sosial belum banyak digunakan selain oleh para anak muda dan kalangan terbatas. Pemilihan langsung gubernur menunjukkan trend yang disebut biasa saja. Karena, konsentrasi pemilihan umum tetap pada pemilihan umum nasional. Mungkin karena saat itu, pemilihan umum kepala daerah secara langsung masih dalam tahap awal perkenalan kepada masyarakat. Pada kuliah umum tahun 2010, profesor (saya lupa nama beliau) mengatakan bahwa pemilihan umum kepala daerah jawa barat tempo lalu menang kontestasi salah satu faktor penentunya adalah kegantengan calon. Walau strategi itu gagal dipakai oleh Andre Taulani, tapi berhasil dipakai oleh Ungu Pasha dan tentunya Dede Yusuf saat pilkada 2008. Pada pilkada jabar 2008 telah membuktikan bahwa kandidat yang diusung dua partai dapat mengalahkan kandidat incumben dan kandidat yang diusung oleh banyak partai,...

Tanda Negara Birokrasi

Tanda-tanda negara birokrasi antara lain: Sistem politik tertutup, artinya begitu sebuah rezim terbentuk, ia membangun lingkungan baru yang dependen sebagai pendukung rezim Ketatanegaraan sangat formal. Peraturan difungsikan sebagai alat untuk melindungi kepentingan rezim yang sedang berkuasa yang mengindentifikasikan dirinya dengan negara sehingga melindungi penguasa berarti melindungi negara. Pertanggungjawaban vertikal. Pejabat tidak bertanggung jawab langsung kepada warga masyarakat yang dilayaninya tetapi kepada atasan yang mengangkat atau yang memberikan kedudukan. Jika dianggap dapat merugikan organisasi maka pertanggungjawaban adalah pertanggungjawaban oknum, tetapi jika dapat merugikan oknum yang adalah pejabat, nama organisasi pun dibawa-bawa. Rakyat dianggap dan diberlakukan sebagai bawahan pemerintah. Fungsi eksekutif dan fungsi kontrol tidak dibeda-bedakan dalam arti dapat dirangkap oleh satu orang. ...